SHOPPE

Apakah Hukum Memasukkan Zakar Tiruan Ke Dalam Kemaluan Isteri?

Share:

Apakah Hukum Memasukkan Zakar Tiruan Ke Dalam Kemaluan Isteri?



Ini jawapan UAI tentang Hukum Memasukkan Zakar Tiruan Ke Dalam Kemaluan Isteri Atas Kerelaan Isteri

Soalan

Isteri saya inginkan kepuasan maksima dalam hubungan suami isteri. Kadangkala saya tidak sampai nak memuaskan beliau kerana saya cepat inzal.

Beliau mencadangkan agar saya menggunakan zakar tiruan terlebih dahulu dengan memasukkan ke faraj beliau sehingga beliau dah ready. Kemudian saya akan masukkan zakar saya supaya kami sama-sama dapat klimaks dalam masa yang sama.

Soalan saya, adakah diharuskan melakukan begitu atas kerelaan saya dan isteri saya dan kami rasa puas dalam hubungan

Jawapan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Dalam persoalan ini, anda dan isteri diharuskan berbuat demikian dengan syarat zakar tiruan tersebut tidak mendatangkan mudarat kepada isteri anda dan ia bukanlah sesuatu yang dihukumkan najis.

Keharusan ini berasaskan kepada keputusan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majlis Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan pada tahun 2005.




Berikut adalah keputusan fatwa sebagai rujukan anda:Muzakarah kali ke-69 pada 13-15 Jun 2005 memutuskan bahawa harus bagi pasangan suami isteri menggunakan alat bantuan untuk tujuan melakukan hubungan kelamin dengan syarat peralatan tersebut tidak membawa kemudaratan dan tidak najis.

Wallahu ‘alam
Namun jawpan UAI mengatakan hukumnya haram menggunakan alat bantuan seks pada pasangan kerana ia menyamai golongan kafir . Ikuti video penuh di bawah



HUKUM GUNA ALATAN SEKS MENERUSI PERKONGSIAN BLOG LAIN

Bismillah,

Artikel ini bisa dikatakan cukup ‘berbahaya’ mengingat topik yg ditampilkan hanya layak untuk dikonsumsi oleh orang dewasa (dan/atau yg sudah menikah). Namun, toh artikel ini mesti dibuat dan dipublikasikan untuk mencegah hal-hal yg tidak diinginkan/perbuatan dosa.

Dalam salah satu kesempatan, ada yg bertanya kepada saya mengenai boleh tidaknya menggunakan alat bantu seks. Tujuannya jelas, untuk mencapai kepuasan seksual (yg barangkali tidak didapat dari pasangannya). Atau bisa jadi dilakukan oleh orang2 single. Mungkin mereka berpikir daripada berzina (dengan orang) yg bisa berakibat kehamilan, lebih baik melakukan dengan alat bantu (dildo, vibrator, atau apapun namanya itu).

Berdasarkan ilmu yg saya dapatkan, penggunaan alat bantu seks SEBAIKNYA DIHINDARI, namun ada juga yg mengharamkan.

Alasan saya menggunakan istilah dihindari: karena penggunaan alat seks ini bisa dikatakan tidak berbeda dengan masturbasi atau onani, meski tidak dilakukan sendiri. Namun intinya, perilaku ini sama2 tidak sesuai dengan fitrah manusia dan tujuan adanya hubungan seksual yakni sebagai penyaluran hasrat seksual (yang sah) dan dilakukan secara berpasangan (beda kelamin, tentunya).

Pernyataan saya merujuk pada Al Mu’minun(23):5-7,”dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, — kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. — Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Dari ayat di atas, jelas bahwa hanya kepada pasangannya (baik itu istri atau budak) seorang lelaki (suami) boleh menyalurkan hasrat seksualnya.

“Tapi, selaku istri, saya tidak memperoleh kepuasan dari suami, sehingga saya menggunakan alat bantu seks (dildo/vibrator).”

“Setidaknya kalo dg dildo, saya tidak perlu berzina dengan laki2 lain.”

Ada yg beralasan seperti di atas. Ada dilema juga membaca alasan2 di atas. Namun, kita mesti pikirkan efek jangka panjangnya. Jika ternyata dildo dirasa bisa lebih memuaskan dari suaminya, bagaimana jika ternyata si istri tidak tertarik lagi (secara seksual) kepada suaminya?

Alih-alih berhubungan seks dengan suaminya (yg insya ALLOH dinilai sebagai ibadah), karena alasan suaminya tidak bisa memuaskan dirinya, si istri akhirnya lebih memilih dildo dan vibrator. Naudzubillah.

Kita juga bisa merujuk pada ayat “dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, — dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS An Najm(53):45-56)

Lantas bagaimana solusinya?

1. Jika anda masih single dan punya hasrat seksual yg tinggi, ya solusi yg paling benar adalah menikah! 🙂

2. Jika anda sudah bersuami, tapi merasa kurang puas usai berhubungan seks dengan suami, ada baiknya anda bicara langsung dengan suami.

3. Jika anda seorang janda, tetap tidak disarankan menggunakan alat bantu seks (dildo, vibrator) untuk memuaskan hasrat seksual anda. Saya pernah menulis artikel tentang Islam dan Janda di sini.

Meski janda, bukan berarti anda lantas ‘mengotori’ hidup anda dg hal2 yg dilarang agama.
Pertanyaan selanjutnya, jika alat bantu seks (dildo/vibrator) digunakan pada saat berhubungan seks dengan pasangannya, apakah boleh? Dengan kata lain, si dildo tidak digunakan ‘sendirian’.

Hukumnya sama, sebaiknya dihindari. Karena katakanlah satu waktu dildo/vibratornya tidak ada, maka otomatis kepuasan hubungan seks-nya bisa hilang. Dan ini artinya: KETERGANTUNGAN pada sesuatu yg tidak semestinya.

Semoga bermanfaat.

SUMBER : tausyiah275.wordpress.com

No comments

Thanks For Comment !!! :)

Wajib Terjah